Denpasar (Bisnisbali.com) – Pertamina Patra Niaga akan melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen elpiji yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya. Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada Pangkalan nakal yang melakukan penjualan tabung elpiji 3 Kg subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah daerah.
Sanksi tegas diberikan setelah tim Pertamina wilayah Bali dan bersama Agen LPG menemukan bukti bahwa pangkalan berlokasi di jalan Hang Tuah No.12, Br/Link Kaja, Denpasar menjual gas elpiji 3 kg kepada konsumen seharga 30 ribu rupiah.
“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga 30 ribu rupiah, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 yaitu sebesar 18 ribu rupiah,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, pada Selasa (28/5).
Dalam informasi tertulis Ahad menerangkan pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan elpiji 3 Kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Ahad Rahedi mengatakan pemberian sanksi ini telah menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran elpiji subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan juga rekan-rekan media yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan dan kami mohon dukungan sepenuhnya agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian elpiji bersubsidi,” tutur Ahad.
“Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak maka elpiji subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tambah Ahad.
Pertamina mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya elpiji subsidi. Dengan adanya penjualan di atas HET untuk elpiji 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan elpiji Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan,” paparnya. *dik