BISNISBALI.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa menyambut baik kegiatan di dalam melaksanakan evaluasi target-target layanan yang diberikan dalam rangka mengimplementasikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Badung yang tertuang dalam RPJMD. Dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat, kata dia, yang terpenting adalah tidak hanya dari perspektif administratif tetapi implementasi di lapangan benar-benar bisa dipenuhi. Contohnya, kepatuhan dalam pelayanan publik ada indikator yang harus dipenuhi seperti kebijakan pelayanannya, sarana-prasarananya, profesionalitas SDM dan penunjang lainnya sesuai dengan tugas pokok fungsinya dalam bentuk inovasinya.
“Saya sudah banyak mendapatkan informasi dan progres yang sudah dilaksanakan oleh perangkat daerah. Ada 11 perangkat daerah yang penilaiannya sudah termasuk Prima dengan nilai A dan minimal A- dari 38 perangkat daerah yang ada di Badung. Tentu ini merupakan langkah yang bagus dan patut untuk dipertahankan terus,” ujar Sekda Wayan Adi Arnawa yang mewakili Bupati Badung saat Penyerahan Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dirangkai dengan Persiapan Monitoring Evaluasi dan Pengendalian Kualitas Pelayanan Publik dan Tata Laksana di lingkungan Pemkab Badung Tahun 2024, di ruang rapat Kriya Gosana, Senin (20/5).
Ia menegaskan agar pelayanan publik di Badung benar-benar prima. “Dengan kondisi Badung yang PAD-nya cukup besar, tidak menutup kemungkinan akan terdapat penambahan pelayanan publik. Lebih-lebih interaksi kita tidak hanya dengan masyarakat Badung tapi juga masyarakat internasional,” imbuhnya.
Turut hadir, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan I.B. Gede Arjana, pejabat OPD di Badung, para tenaga ahli, narasumber dari Ombudsman Provinsi Bali, serta Tim monitoring Pelayanan Publik Kabupaten Badung.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, pelayanan publik merupakan sesuatu yang harus dipenuhi. Ketika pelayanan publik bisa baik maka negara betul-betul bisa hadir di tengah masyarakat. “Pelayanan publik itu sangat dibutuhkan dari kita dalam kandungan selalu berurusan dengan pelayanan publik dan ini juga merupakan salah satu HAM yang wajib dipenuhi negara,” jelasnya.
Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan melaporkan, kegiatan pelayanan publik di Kabupaten Badung didukung oleh tim ahli dan narasumber dari Universitas Udayana dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, dengan hasil tingkat kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Badung tahun 2023 sebesar 3,955 dengan kategori baik. Terhadap 11 perangkat daerah yang memiliki indeks pelayanan publik yang berkategori pelayanan prima, diberikan penghargaan berupa piagam penghargaan. Pada kesempatan ini juga disampaikan piagam penghargaan bagi unit yang dinilai oleh Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang berhasil meraih penghargaan tingkat nasional sebagai peringkat V dengan nilai 97,22. *adv