Denpasar (bisnisbali.com) – Perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani angkutan melalui jasa ojek berupaya memberikan dampak positif di setiap daerah operasionalnya dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Salah satunya dengan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi mitra dan mendapatkan penghasilan yang berkesinambungan.
Head of Corporate Affairs Gojek East Java, Bali, Nusra, Yondi Hartanto menyatakan gojek senantiasa berusaha memberikan kontribusi positif di setiap daerah operasionalnya dan mematuhi aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Bali, pihaknya membuka peluang menjadi mitra. Syaratnya calon mitra memiliki KTP Bali atau memiliki surat keterangan domisili daerah tersebut, sebagai syarat utama.
Kali ini, Gojek membuka kesempatan bagi semeton Bali untuk bisa menjadi mitra driver baik 2 roda (GoRide) ataupun 4 roda (GoCar). Caranya, bagi yang berminat mendaftar via online dengan langkah langkah seperti Download & install Aplikasi GoPartner dari Playstore. Kemudian pilih “Daftar Jadi Mitra”, masukkan no HP yang didaftarkan (pastikan no masih aktif karena Gojek akan mengirimkan kode otp melalui sms), pilih “Mobil Driver” untuk mendaftar menjadi mitra GoCar atau “Motor Driver” untuk menjadi mitra GoRide. Selanjutnya isi data & dokumen persyaratan yang dibutuhkan serta submit data tersebut dan tunggu verifikasi.
Disebutkan syarat menjadi mitra Gojek baik Roda 2 (GoRide) ataupun Roda 4 (GoCar) yaitu Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Umur minimum 18 tahun dan maksimum 65 tahun saat pendaftaran. Memiliki nomor handphone (aktif). Memiliki e-KTP Asli Bali/ surat keterangan domisili di daerah mendaftar. Memiliki SIM C Asli (dalam masa berlaku). Hal sama syarat bagi mitra roda 4 memiliki SIM A/ B1/ B2/ D1 Asli (dalam masa berlaku).
Memiliki STNK dan SKPD Asli (pajak 5 tahunan dalam masa berlaku). Memiliki SKCK Asli/ Legalisir. Memiliki Rekening bank. Memiliki kendaraan roda dua plat nomor “DK” dan memiliki kendaraan roda empat plat nomor “DK” untuk mitra roda 4.
Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai calon mitra baik roda 2 dan roda 4 akan diminta untuk memvalidasi status kemitraannya dengan datang ke kantor Gojek Bali yang ada di Denpasar. Setelah tervalidasi, khusus mitra GoCar akan langsung aktif menjadi anggota koperasi yang sudah terdaftar sesuai dengan peraturan ASK Pergub no. 40 tahun 2019.
Sementara, untuk menjelaskan informasi terkait mitra driver yang memiliki bukan KTP Bali, “Kami telah mempertegas kembali informasi serta persyaratan perekrutan harus memiliki KTP atau Keterangan domisili di wilayah setempat di setiap saluran komunikasi Gojek. Kami juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah di setiap daerah dimana Gojek beroperasi”, jelas Yondi.
Berdasarkan riset dari Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) 7 dari 10 mitra driver Gojek mengalami peningkatan pendapatan yang lebih sejak bermitra dengan Gojek1 karena adanya fleksibilitas waktu sehingga mendapatkan kesempatan yang lebih besar dalam meningkatkan pendapatan juga kualitas hidup.
“Dengan demikian Gojek dapat menjadi mitra yang bisa diandalkan untuk pertumbuhan bagi mereka yang tergabung di ekosistemnya, dan memberikan kesempatan untuk berkembang serta mendorong kemajuan jangka panjang”, tutup Yondi.*dik