Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliTarif Parkir Naik, Target Setoran Jukir Meningkat

Tarif Parkir Naik, Target Setoran Jukir Meningkat

Terhadap kenaikan tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar, turut membuat kenaikan target setoran petugas layanan atau juru parkir (jukir).

Denpasar (bisnisbali.com)-Terhadap kenaikan tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar, turut membuat kenaikan target setoran petugas layanan atau juru parkir (jukir). Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar menaikan target setoran jukir hingga 75 persen.

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, saat diwawancarai, Senin (6/5) mengatakan, sebelum tarif parkir disesuaikan, target setoran jukir paling rendah Rp20.000 dan tertinggi setoran Rp300.000 per hari. Dengan penyesuaian tarif parkir yang mulai berlaku per 1 Mei 2024 ini, target setoran petugas layanan menjadi paling rendah Rp35.000 dan setoran tertinggi menjadi Rp525.000 per hari.

Menurut Putrawan, target ini akan dievaluasi apakah tercapai atau tidak.”Setoran itu masih dalam tahap percobaan dulu dan akan terus dievaluasi dalam sebulan ini,” ungkapnya.

Jika tidak tercapai lanjutnya, akan ada tim survey yang akan mengecek ke lapangan untuk mencari kendala di lapangan. Sebab, selama ini untuk potensi perparkiran di Kota Denpasar, Perumda BPS memiliki tim survey titik parkir dan potensinya.

Putrawan mengatakan, saat ini petugas layanan parkir yang dimiliki Perumda BPS sebanyak 405 orang dengan 304 khusus titik parkir ruang milik jalan (Rumijal) alias tepi jalan. Sementara, petugas layanan parkir di area parkir di luar Rumija atau di area gedung dan pelataran sebanyak 562 petugas dengan 338 titik parkir.

Penyesuaian tersebut untuk semua setoran petugas parkir yang ada di Kota Denpasar. “Ini untuk semua petugas parkir di Kota Denpasar. Penerapannya sambil dievaluasi. Masih akan dilihat dulu perkembangannya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyesuaian tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar. Putrawan mengatakan kenaikan parkir ini baru dilakukan setelah 5 tahun. Adapun tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp30.000, mobil box sebesar Rp8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp3.000 dari Rp2.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000 dari Rp1.000. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer