BISNISBALI.com – Atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas atensi dan dukungannya melalui bantuan hukum (litigasi), pendapat hukum (legal opinion), dan pendampingan hukum (legal assistance) kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Dikatakannya, telah terjalin koordinasi dan komunikasi yang bersinergi antara perangkat daerah Kabupaten Badung dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung terkait bantuan hukum untuk menangani perkara di Pengadilan Negeri.
“Semoga nota kesepakatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban hukum di Kabupaten Badung. Kesepakatan ini sebagai sebuah komitmen bersama untuk mensukseskan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Bupati Giri Prasta pada acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (30/4), di Puspem Badung.
Ditambahkan Bupati Giri Prasta, dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, peran dari Kejaksaan Negeri Badung sangat membantu dan dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sebagai suatu upaya untuk menciptakan dan melaksanakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab (good governance).
“Secara rutinitas, telah terjalin koordinasi dan komunikasi yang sangat baik antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemkab Badung sehingga kami memandang penting dan perlu melanjutkan sinergitas ini melalui penandatanganan MoU guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Dan semua prestasi yang mampu diraih oleh Kabupaten Badung tidak lepas dari pendampingan dan pembinaan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten Badung karena telah memperpanjang MoU antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Menurutnya, MoU ini menjadi sangat penting karena berdasarkan regulasi kejaksaan diberikan kewenangan memberikan pendapat hukum kepada Presiden hingga ke bupati/wali kota, BUMN, sampai ke BUMD.
“Kita diberikan kewenangan memberikan pendapat hukum baik diminta ataupun tidak diminta, tapi kita bersyukur Bapak Bupati Badung sangat luar biasa kolaborasinya. Justru beliau yang meminta kita untuk melakukan pendampingan. Dengan adanya keaktifan Bapak Bupati dan perangkat daerah, kegiatan pemerintah daerah di tahun 2023 bisa berjalan lancar, tepat mutu, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Turut hadir, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa dan jajaran kepala OPD terkait di Pemkab Badung, Kasi Datun, Kasi Intel, dan jajaran jaksa/pengacara negara Kejaksaan Negeri Badung. *adv