Tarif Parkir di Denpasar Naik, Perumda BPS Janjikan Perbaikan Layanan

170
PARKIR - Petugas parkir mengawasi pengendara mengeluarkan sepeda motornya dari areal parkir di sekitar Lapangan Puputan Badung I Gusti Agung Made Agung, Denpasar. Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar akan melakukan penyesuaian tarif parkir di wilayahnya pada Mei ini.

Denpasar (bisnisbali.com) Setelah menunggu pengkajian yang matang, tarif parkir khususnya untuk tepi jalan di Kota Denpasar mengalami penyesuaian atau naik. Kenaikan tarif parkir ini mulai berlaku per 1 Mei 2024.

Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan saat ditemui di Renon, Senin (29/4) menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dan penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Denpasar.

Ada pun tarif parkir yang baru yakni bus atau truck sebesar Rp30.000, mobil box sebesar Rp8.000. Kemudian kendaraan roda empat sebesar Rp3.000 dari Rp2.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000 dari Rp1.000.

Nyoman Putrawan mengakui, kenaikan parkir ini baru dilakukan setelah 5 tahun. “Sudah 5 tahun lebih belum ada penyesuaian. Sementara daerah lain kan sudah ada penyesuaian,” ujarnya.

Terkait pelayanan parkir, pihaknya akan melakukan perbaikan. Dan hari ini petugas parkir akan dikumpulkan dan diberikan pengarahan Wakil Wali Kota Denpasar. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke setiap tempat parkir baik secara formal maupun informal. “Kami memastikan pelayanan parkir sesuai standar yang diharapkan,” katanya.

Demikian dia juga mengatakan, kenaikan parkir ini pun dilakukan berdasarkan kajian bersama LPPM Unud. “Ini bukan kita yang menaikkan, tapi ada kajian terlebih dahulu. Dari kajian akademis LPPM didapatlah nilai penyesuaian tersebut,” kata Putrawan.

Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial. Putrawan menambahkan, rencana penyesuaiam ini dilatarbelakangi oleh pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. “Karena ada pembehasan Perda itu, kami pun melakukan kajian dengan LPPM Unud,” paparnya.

Putrawan menambahkan, pendapatan parkir tidak bisa ditentukan dari ramai atau tidaknya sebuah tempat. Apabila ramai, namun tidak potensial, maka tetap tidak akan banyak mendapatkan parkir. “Kami juga menegaskan jika uang parkir itu tidak masuk ke kantong pribadi. Namun disetorkan dan masuk ke pendapatan daerah, hingga operasional,” katanya.

Pihaknya mengatakan, pada tahun 2023 lalu, pendapatan parkir tepi jalan dalam setahun berkisar di angka Rp10 miliaran. Sementara untuk parkir gedung dan pelataran sebesar Rp6 miliar lebih. *wid