Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Salah satu program prioritas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai dari Tahun 2017 sampai Tahun 2024. Dalam pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Gianyar mendukung dan mendorong agar setiap tanah maupun bidang yang ada di Kabupaten Gianyar agar bersertifikat dalam rangkaian gerakan sinergi reforma agraria.
Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Gianyar I Wayan Sadra saat membaca sambutan PJ Bupati Gianyar di sela pelaksanaan Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di Kabupaten Gianyar Senin (22/4) mengatakan Pemerintah Kabupaten Gianyar bersama OPD Terkait mendukung program Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Gerakan Sinergi Reforma Agraria. Gerakan ini mensinergikan peranan masing-masing OPD terkait di Pemerintah Kabupaten Gianyar agar dapat berkontribusi dalam mensukseskan kegiatan Reforma Agraria. “Kegiatan ini bisa memberdayakan dan mengembangkan potensi potensi yang di miliki setiap desa di kabupaten Gianyar,” ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H
memaparkan sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar telah melaksanakan kegiatan Penataan Aset dan Penataan Akses Reforma Agraria. Penataan aset dilakukan melalui kegiatan legalisasi aset yang salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan PTSLyang di mulai dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 yang berlokasi di seluruh desa di wilayah Kabupaten Gianyar. Diperkirakan terdapat 261.117 bidang tanah di Wilayah Kabupaten Gianyar, yang sudah bersertifikat sejumlah 236.686 bidang tanah dan yang belum bersertifikat sejumlah 24.491 bidang tanah.
Darma Astika menambahkan dalam mewujudkan Pelaksanaan kegiatan Penataan Akses Reforma Agraria yang berkelanjutan dan berkesinambungan maka diterapkan kebijakan panataan akses reforma agraria dengan 3 fase, yaitu kegiatan fase Pertama melalui Pemetaan Sosial, Kegiatan Fase Kedua melalui kegiatan Penataan kelembagaan, Kegiatan Fase ketiga melalui kegiatan Fasilitasi pendampingan usaha. “Tahun 2023 telah terlaksana kegiatan penataan akses dengan 3 fase yaitu fase pertama di Desa Petak, fase kedua di Desa Sidan dan fase ketiga di Desa Taro, sedangkan Tahun 2024 ini fase pertama di Desa Bona dan Desa Lebih, fase kedua di Desa Petak dan fase ketiga di Desa Sidan,” jelasnya.
Dalam Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional dilaksanakan simbolis penggabungan puzzle dan vidio conference dengan Ditjen Penataan Agraria bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. *kup