Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Pemerintah Desa berpotensi dihadapkan permasalahan pungutan liar (pungli). Untuk mengantisipasi praktik pelanggaran hukum termasuk praktik pungli Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menggelar penerangan hukum bertempat di Kantor Kepala Desa Serongga Kec/Kab Gianyar Jumat (19/4).
Jaksa Madya Bram Sinegar mengatakan kegiatan penerangan hukum di Desa Serongga merupakan Program Jaga Desa dari Kejaksaan Negeri Gianyar.
Bram Sinegar memaparkan Kejaksaan memberikan penerangan tentang hukum mengenai pungutan liar (Pungli) yang terjadi di masyarakat.
Kegiatan penerangan hukum juga dihadiri
Kepala Desa Serongga Nyoman Gde Triyasa Sh, Anggota Kejaksaan Negeri Gianyar Jaksa I Made Mianta, BPD Desa Serongga, Wakil Bendesa Serongga Wayan Gde Manik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kaling se-Desa Serongga, Kelian Adat se-Desa Serongga, Danton Pecalang se-Desa Serongga serta Staf Desa. Kegiatan ini mendapatkan pengamanan Babinsa Desa Serongga Koramil 1616/01 Gianyar Koptu I Komang Sudarnita bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Gusti Ketut Sarya. *Kup