Tabanan (bisnisbali.com)-Capaian Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Primer di Kabupaten Tabanan tahun buku 2023 masih rendah. Hingga batas waktu pelaksanaan RAT atau Maret 2024, koperasi yang sudah menggelar RAT hanya 212 atau sebanyak 50,72 persen dari 418 koperasi aktif wajib RAT.
Sesuai data di Dinas Koperasi UKM Naker Tabanan, daerah lumbung pangan ini setidaknya memiliki 580 koperasi. Dari jumlah tersebut, koperasi berstatus aktif dan wajib RAT sebanyak 418, sedangkan koperasi tidak aktif 157 dan koperasi baru berdiri sehingga belum wajib menggelar RAT tercatat 4.
Tidak ada koperasi di masing-masing kecamatan (10 kecamatan) yang sudah menggelar RAT di atas 70 persen. Capaian RAT tertinggi di tingkat kecamatan sebesar 65,00 persen yakni koperasi di Kecamatan Selemadeg Timur. Dari total 13 koperasi aktif wajib RAT, yang sudah menggelar RAT tercatat 13 unit usaha.
Sementara koperasi di tingkat kecamatan yang capaian RAT-nya paling rendah adalah Pupuan. Di wilayah ini terdapat 15 unit usaha koperasi, namun hanya 20,00 persen atau tiga koperasi yang sudah menggelar RAT hingga 5 April 2024.
Kepala Dinas Koperasi UKM Naker Tabanan I Nyoman Putra, Minggu (7/4), menyebutkan koperasi yang belum menggelar RAT sudah diimbau segera melaksanakan kewajibannya paling lambat sampai akhir masa RAT koperasi sekunder atau akhir Juni mendatang.
Diterangkannya, RAT merupakan kewajiban koperasi yang harus dilaksanakan setiap tahun setelah tutup buku tahun lalu. Periode pelaksanaan RAT ada dua. RAT koperasi primer digelar mulai Januari hingga akhir Maret, sedangkan koperasi sekunder mengadakan RAT mulai periode Januari hingga akhir Juni.
Bagi koperasi primer yang terlambat menggelar RAT, pihaknya masih membuka peluang terhadap koperasi bersangkutan melakukan input laporan RAT sampai akhir Juni mendatang. ”Kami sudah bersurat kepada koperasi primer yang belum menggelar RAT hingga batas waktu atau Maret lalu, agar segera mungkin melaksanakan RAT paling lambat sampai akhir Juni,” ujar Putra.
Setelah Juni nanti, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mengetahui koperasi mana saja yang tidak menggelar RAT. Apabila ditemukan ada koperasi yang tidak mengadakan RAT tiga kali secara berturut-turut, koperasi bersangkutan dinyatakan tidak aktif dan akan dilakukan pembinaan lebih lanjut. *man