Denpasar (bisnisbali.com)-Beberapa perusahaan dan instansi pemeritah sudah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR). Khusus Pemerintah Kota Denpasar resmi mencairkan THR sejak 26 Maret lalu. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Kepala BPKAD Kota Denpasar Ni Putu Kusumawati saat dimintai konfirmasinya, Kamis (4/4), menjelaskan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR. Hal tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dikatakannya, di lingkungan Pemkot Denpasar pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah (KDH)/Wakil Kepala Daerah (WKDH) serta Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara bertahap sejak 26 Maret. Adapun penerima THR di lingkungan Pemkot Denpasar tahun 2024 sebanyak 5.734 orang. Rinciannya, 5.677 ASN, 2 kepala daerah/wakil kepala daerah serta 45 pimpinan dan anggota DPRD. Anggaran yang disediakan total Rp28.445.437.576.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan, di samping THR, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 sebagai upaya membantu dana pendidikan bagi putra putri ASN. Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN di lingkungan Pemkot Denpasar dalam melayani masyarakat. “Kami berharap pemberian THR ini dapat lebih meningkatkan daya beli ASN dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menurut Jaya Negara, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat. Pemberian THR bagi aparatur negara juga sebagai upaya memotivasi konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat lain. *wid