Denpasar (bisnisbali.com)-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar mencatat realisasi pajak daerah sebesar Rp239,8 miliar hingga triwulan pertama. Angka tersebut baru mencapai 26,65 persen dari target hingga akhir tahun 2024.
Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Edy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai saat diwawancarai, Selasa (2/4), mengatakan target perolehan pajak daerah di Kota Denpasar sebesar Rp900 miliar hingga akhir 2024. Artinya, dengan perolehan saat ini masih kurang sekitar Rp660 miliar dalam tujuh bulan ke depan.
Hingga triwulan pertama ini dari sembilan jenis pajak yang ada, perolehan pajak restoran menduduki posisi tertinggi yaitu sebesar Rp80,7 miliar. Selanjutnya pajak hotel Rp50,4 miliar, PPJ Rp44,5 miliar dan pajak BPHTB Rp36,06 miliar. Sementara perolehan pajak PBB-P2 baru mencapai Rp12,8 miliar, pajak hiburan Rp10,1 miliar, pajak air tanah Rp2,9 miliar, pajak parkir Rp1,5 miliar dan pajak reklame Rp905 juta.
Edy Mulya menjelaskan, untuk menggenjot realiasi pencapaian pajak daerah, Bapenda Kota Denpasar melakukan berbagai upaya. Misalnya melaksanakan percepatan regulasi, jemput bola, kebijakan fiskal dan memberikan penghargaan untuk pembayaran online. Guna menarik minat masyarakat taat membayar pajak, pihaknya juga akan memberikan penghargaan.
Untuk diketahui, realisasi perolehan pajak daerah Kota Denpasar pada 2023 melampui target atau mencapai 117,57 persen. Adapun realisasinya sebesar Rp965 miliar dari target Rp821 miliar. Dari sembilan jenis pajak yang ada, semua terealiasi di atas 100 persen. *wid