Denpasar (bisnisbali.com) – Pemerintah Kota Denpasar pada 2024 ini telah mendaftarkan dan sekaligus menanggung premi para tokoh adat setempat dalam program Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek).
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang sudah inline atau sejalan dengan program pemerintah pusat,” kata Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno baru-baru ini
Menurut dia, dengan para tokoh adat (kelian adat dan pecalang) dan pangliman (wakil ketua) subak sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, maka dapat meminimalkan munculnya warga miskin baru manakala terjadinya musibah.
“Ini merupakan bukti kepedulian Pemerintah Kota Denpasar kepada masyarakat adat yang ada di Kota Denpasar terkait program sosial jaminan perlindungan ketenagakerjaan. Jadi, ketika tokoh atau masyarakat adat mengalami risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja, maka tanggung jawabnya ada pada kami,” ujarnya.
Kuncoro menyampaikan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja, maka biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung sepenuhnya.
Demikian juga jika terjadi risiko meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
“Efektif per Februari 2024 ini, Pemerintah Kota Denpasar telah mengikutsertakan sebanyak 3.272 masyarakat adatnya untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Mereka terlindungi dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Kuncoro mengatakan pada tahun sebelumnya Pemkot Denpasar juga sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tokoh adat.
“Namun untuk tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Kami berharap bisa meningkat lagi pada tahun mendatang,” katanya.
Di sisi lain, Kuncoro mengatakan untuk empat kabupaten lainnnya yang berada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar (Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana dan Buleleng), pemerintah daerahnya juga sudah melakukan hal yang sama dengan Pemkot Denpasar terkait perlindungan kepada masyarakat adat.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara mengatakan ketika terjadi musibah kecelakaan kerja maupun kematian kepada para tokoh adat, maka mereka dapat merasa lebih aman karena ada sumber pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui program perlindungan ini, mereka yang bertugas sebagai pangliman (wakil ketua) subak, kelihan adat dan prajuru (pengurus) adat lainnya bisa merasa terlindungi saat melaksanakan tugas,” ucapnya.
Raka mengatakan jika nanti terjadi pergantian pengurus adat, diharapkan agar melaporkan kepada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar untuk dilakukan penggantian peserta BPJS Ketenagakerjaan.*