Tabanan (bisnisbali.com)-Polres Tabanan menerima Tim Bidkum Polda Bali untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, Selasa (26/3). Kegiatan ini merupakan upaya mengoptimalkan serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan personel di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Tim sosialisasi dan penyuluhan hukum Bidkum Polda Bali dipimpin Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., didampingi AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, S.H., M.H., sebagai anggota tim. Kegiatan diikuti Kabag SDM Polres Tabanan Kompol Kadek Ardika, S.Sos., M.H., Kasikum Polres Tabanan AKP I Wayan Kawisuta, S.H., staf Sikum Polres Tabanan serta 50 personel Polres Tabanan dan Polsek jajaran.
Kabag SDM Polres Tabanan menyampaikan terima kasih kepada Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali beserta tim yang telah hadir di Polres Tabanan dalam rangka memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum. Pihaknya mengharapkan personel Polres Tabanan dapat mengikuti kegiatan dengan baik sehingga lebih mengetahui tentang fungsi dan peranan satker Bidkum Polda Bali, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta kewenangan Polri dalam penyelidikan kasus sektor jasa keuangan untuk mewujudkan Polri yang presisi pascakeluarnya Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada personel Polres Tabanan tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.
Kompol Nyoman Gatra mengharapkan peserta luhkum dapat memahami dan mengerti tentang materi yang diberikan sehingga bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta menjadi lebih profesional dan proporsional dalam penjabarannya di lapangan. *man