SEJAK diterapkan pada 14 Februari 2024, baru 40 persen dari total kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali yang membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA). “Persentase ini, perlu ditingkatkan melalui sosialisasi lintas sektoral hingga ke wisatawan sekaligus memperkuat penegakan hukum di lapangan,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam keterangannya yang dipantau di Denpasar, Rabu (27/3).
Ia mengaku terus menyosialisasikan secara lintas kementerian dan lembaga, melalui Kementerian Luar Negeri, maskapai, dan stakeholder pariwisata lainnya. Salah satu pemanfaatan dana yang terkumpul dari PWA ini yakni untuk pengelolaan sampah di Bali sebagaimana Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Salah satunya melalui pembangunan bank sampah.
Ia berharap melalui pungutan wisatawan asing ini akan bisa mendorong pembentukan bank-bank sampah yang lebih banyak lagi sehingga pengelolaan sampah lebih baik dan berkelanjutan. Sandiaga juga menekankan, agar dana dari pungutan wisatawan asing yang berkunjung ke Bali benar – banar mampu memperkuat pengelolaan sampah di wilayah tersebut sehingga ia ingin agar tujuan ini benar-benar disosialisasikan supaya menjadi kesadaran bersama di kalangan wisatawan.
Sementara itu pemberlakukan PWA sebesar Rp150 ribu disebut tak berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan asing ke sejumlah destinasi wisata di daerah ini.
Seperti yang terlihat pada kunjungan wisatawan asing ke Daya Tarik Wisata Tanah Lot, di Desa Beraban, Kecamatan Kediri Tabanan. Kunjungan wisatawan ke Tanah Lot tetap stabil dalam beberapa minggu terakhir. Kondisi serupa juga terjadi di DTW lainnya seperti Ulun Danu Beratan, dan Jatiluwih. *rah