Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliAhli Waris Harus Tahu Urutan dan Syarat Berhak Dapat Dana JKM

Ahli Waris Harus Tahu Urutan dan Syarat Berhak Dapat Dana JKM

 

Denpasar (bisnisbali.com) – BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program, salah satunya adalah Jaminan Kematian (JKM). Beberapa manfaat bisa didapat oleh ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Berdasarkan informasi urutan dan syarat ahli waris yang berhak mendapatkan dana JKM yaitu pertama janda, duda, atau anak.

Apabila janda, duda atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai dengan urutan seperti keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua. Kemudian saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Untuk klaim manfaat program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, kartu keluarga, surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), surat referensi kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Sementara itu, ahli waris dari peserta JKM akan mendapat bantuan mulai dari santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Berikut merupakan rinciannya yaitu santunan kematian sebesar Rp 20 juta. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Banuspa, Kuncoro Budi Winarno mengatakan BPJamsostek seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.

Pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan kepesertaan dari kelompok tenaga kerja BPU agar mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat,” ujar Kuncoro

Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah.

Kuncoro menyampaikan pekerja penerima upah (PU) di wilayah Banuspa hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu yang belum maksimal.

“Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJamsostek yang salah satu strateginya menyentuh BPU,” ujarnya.*dik

 

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer