Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Senin (25/3) dilangsungkan sidang lanjutan Kasus kecelakaan kerja di Ayu Terra Resort. Sidang lanjutan perkara pidana atas nama Terdakwa Mujiana dengan agenda tuntutan.
Juru Bicara PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. mengatakan susunan Majelis Hakim dalam sidang ini meliputi A.A. Putu Putra Ariyana, S.H.,M.H. (Ketua Majelis Hakim), Martaria Yudith Kusuma, S.H.,M.H. dan Dewi Santini, S.H.,M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Ditegaskannya, persidangan perkara kecelakaan kerja di Ayu Tera Resort atas nama Terdakwa Mujiana dengan agenda tuntutan. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa Mujiana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dipa Rudiana memaparkan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, sidang ditunda pada hari Senin tgl 1 April 2024 dengan agenda pembelaan Terdakwa.*kup