OJK Tindaklanjuti Laporan Pinjol Ilegal

315
Ilustrasi cara hindari aplikasi pinjol ilegal.

Denpasar (bisnisbali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau ke masyarakat yang ingin menjadi nasabah pinjaman online (pinjol), sebaiknya memilih lembaga fintech P2P lending yang ada pada daftar pinjol berizin resmi dari OJK.

Masyarakat diharapkan menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima. Sebelumnya OJK Provinsi Bali menerima kurang lebih 986 pengaduan masyarakat tentang keberadaan pinjol sepanjang 2023.

Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan terdapat 11 laporan investasi ilegal atau bodong. Dari laporan tersebut, OJK sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan pengaduan masyarakat hingga mencapai 94,52 persen. Masalah pinjol ini banyak terjadi di masyarakat, seperti biaya-biaya yang tidak diungkap diawal, baik biaya transaksi dan suku bunga yang tinggi, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam masalah pembayaran.

Menurutnya seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Bali menyatakan komitmennya untuk memerangi aktivitas keuangan digital sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing di Pulau Dewata.

Ia menyebut, masyarakat bisa langsung mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, apabila mengalami masalah soal pinjaman online ini. Bila ditawarkan oleh pinjol itu bisa dicek, apakah perusahaan ini memiliki izin dan terdaftar di OJK. Jika sudah terdaftar, apakah produk yang ditawarkan itu juga berizin.

Dalam informasi tertulisnya, Satgas Pasti telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Satgas Pasti juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas Pasti telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. *dik