BISNISBALI.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung masa persidangan pertama tahun 2024, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2023, yang termuat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung. Disebutkan bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2023 memuat hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemkab Badung meliputi, penyelenggaraan urusan wajib dan pelayanan dasar yang terdiri atas urusan pendidikan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan sosial.
Selain itu, terealisasi juga penyelenggaraan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan hingga kearsipan.
“Satu catatan penting yang perlu saya sampaikan atas laporan realisasi pendapatan, belanja serta pembiayaan adalah bahwa dalam perjalanan tahun 2023 ini, kita mampu mencapai surplus belanja dari perhitungan Silpa sebesar Rp1.095.442.182.073,” ujar Giri Prasta, di ruang sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (25/3).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua II DPRD Made Sunarta. Turut hadir, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung beserta pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal di Kabupaten Badung, para direksi perusahaan daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta menjelaskan bahwa pendapatan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2023 yang ditargetkan sebesar Rp7.459.398.824.983 dengan realisasi sebesar Rp7.216.856.819.608 atau 96,75%. Belanja daerah dirancang sebesar Rp8.523.753.903.056 dengan realisasi sebesar Rp7.288.076.985.695 atau sebesar 85.50% dari total belanja yang dialokasikan. Kemudian, penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp1.095.442.182.073 dan realisasinya sebesar Rp1.095.443.127.485 atau 100%. Dan pengeluaran pembiayaan dirancang untuk penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp31.087.104.000 dengan realisasinya sebesar Rp31.087.104.000 atau 100%
“Secara garis besarnya bahwa serapan belanja atas seluruh urusan wajib tetap dapat terlaksana sesuai dengan dinamika kondisi serta kebutuhan masyarakat. Demikian pula dengan penyelenggaraan urusan pilihan yang meliputi urusan kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian, tetap terlaksana sesuai dengan kondisi serta harapan melalui langkah-langkah penyesuaian belanja, urusan belanja menurut urgensi dan skala prioritas,” pungkasnya.*adv