Tabanan (bisnisbali.com)-Seiring menggeliatnya ekonomi masyarakat (krama), performa LPD di Kabupaten Tabanan yang berjumlah 311 dari 349 desa adat mengalami pertumbuhan sangat menggembirakan sepanjang 2023 lalu. Itu tercermin dari pencapaian aset yang tumbuh melesat dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD Kabupaten Tabanan seperti disampaikan Wakil Koordinator Dewa Gede Anom Putra, S.E., Jumat (22/3), dari total 311 LPD, terdapat (sepuluh (10) LPD dengan aset tertinggi. Perbedaan jumlah aset LPD satu dengan lainnya berdasarkan atas potensi di desa adat masing-masing.
Ke-10 LPD tersebut meliputi Desa Adat Bedha, LPD Desa Adat Beraban, LPD Desa Adat Kukuh, LPD Desa Adat Kediri, LPD Desa Adat Kekeran, LPD Desa Adat Kaba-kaba, LPD Desa Adat Nyitdah, LPD Desa Adat Penarukan, LPD Desa Adat Tunjuk dan LPD Desa Adat Tajen.
LPD Desa Adat Bedha dengan aset tertinggi terletak di Kecamatan Tabanan. LPD ini mencatat jumlah aset mencapai Rp280,7 miliar sekaligus tercatat sebagai LPD dengan perolehan laba terbesar yaitu Rp3,5 miliar. LPD ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 755 Tahun 1992 yang saat ini dikepalai oleh I Made Sunarta, S.E.
LPD Desa Adat Beraban berada di urutan kedua dengan aset tertinggi. LPD ini berlokasi di Kecamatan Kediri serta mempunyai kawasan wisata Tanah Lot dengan catatan aset mencapai 176,4 miliar dan laba Rp3 miliar lebih. Dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 17 Tahun 1987, LPD ini kini dikepalai I Made Suardika, S.E.
Aset tertinggi ketiga diraih LPD Desa Adat Kukuh, Kecamatan Marga. LPD ini berada dekat dengan kawasan wisata Alas Kedaton dan dikepalai oleh I Nyoman Sukarata. Berdiri berdasarkan SK Gubernur Nomor 350 Tahun 1987, jumlah asetnya Rp117,4 miliar dan mengantongi laba Rp2,4 miliar.
Urutan keempat aset tertinggi LPD di Kabupaten Tabanan ditempati LPD Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri. Dikepalai oleh I Nyoman Sutarja, S.P., LPD ini memiliki aset Rp67,6 miliar, namun perolehan labanya sebesar Rp312,9 juta hanya menduduki peringkat ke-42. LPD ini berdiri berdasarkan SK Gubernur Nomor 55 Tahun 1989.
LPD Desa Adat Kekeran di Kecamatan Marga bercokol di urutan kelima LPD dengan aset tertinggi. Dikepalai oleh I Made Gurim, S.E., dan berdiri berdasarkan SK Gubernur Nomor 317 Tahun 1988, LPD Desa Adat Kekeran tercatat mempunyai aset Rp67,4 miliar. Perolehan labanya di posisi ke-40 sebesar Rp330,1 juta. *man