Gianyar (Bisnis Bali.Com)-
Setelah kasus dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, PN Gianyar mulai menjadwalkan persidangan Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono (68), salah seorang tersangka dalam kasus lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Sidang pertama untuk terdakwa Vincent dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024.
Juru Bicara PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. membenarkan kasus Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono sudah dilimpahkan dark Kejari Gianyar ke PN Gianyar. Perkaranya telah dilimpahkan ke PN Gianyar Senin 18 Maret 2024.
Dijelaskannya, setelah dilimpahkan ke PN Gianyar status Terdakwa Vincent masih tahanan rumah. “Status tahanan Terdakwa, masih tahanan rumah,” ucapnya.
Dr. I Nyoman Dipa memaparkan Owner Ayuterra Resort memang disampaikan dalam kondisi post traumatic stress disorder (PTSD). “Walaupun dalam kondisi PTSD, sidang Terdakwa Vincent akan tetap berjalan,” jelasnya.
Dr. I Nyoman Dipa menegaskan sidang pertama dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024. Sidang akan dilaksanakan secara offline (tatap muka). *Kup