Tabanan (bisnisbali.com)-Dalam rangka Operasi Cipkon Agung 2024 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H., Polres Tabanan melakukan sidak pedagang miras tradisional tidak berizin, Selasa (19/3). Polisi melaksanakan sidak di kawasan Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, di wilayah Desa Banjar Anyar ada seseorang warga yang melakukan jual beli minuman keras jenis arak. Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satgas I dan III Operasi Cipkon Agung 2024 dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Tabanan Ipda I Wayan Supartawan, S.Sos.
“Ketika dilaksanakan sidak ditemukan minuman keras jenis arak sebanyak sembilan botol berukuran 600 mililiter dan dilakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut. Sampai berakhirnya sidak, selain menyita miras tidak ada hal-hal menonjol dan barang-barang berbahaya lainnya,” terang Ipda Supartawan.
Menurutnya, sidak miras tradisional tanpa izin akan terus dilakukan secara rutin saat bulan puasa dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sidak ini guna harkamtibmas dan mengantisipasi tindak kriminalitas dampak negatif miras. *man