Gianyar (Bisnis Bali.Com) –
Kasus Investasi Toko Bikini Azzuri dituntut dengan Pasal Penggelapan Rabu (13/3), Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan kepada terdakwa Dewi Suci Ramadhani Als Ucrit dengan Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana Selasa (19/3) mengatakan terdakwa Dewi Suci Ramadhani Als Ucrit didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu kesatu penipuan dalam pasal 378 atau kedua penggelapan dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Adapun dalam pertimbangannya Jaksa Penuntut Umum Julius Anthoni mengungkap bahwa uang dari Korban yang seharusnya dipergunakan Untuk Purchase Order (PO) sebagaimana yang terdakwa janjikan kepada korban ternyata terdakwa pergunakan untuk operasional terdakwa termasuk membayar kontrakan toko dan membayar pegawai.
Bisnis Bikini Azzuri yang didirikan oleh terdakwa sejak tahun 2014 itu sendiri masih berjalan sampai dengan saat ini dan sudah berdiri 3 buah toko yang berlokasi di Ubud Gianyar, atas kerugian yang dialami korban terdakwa Dewi Suci Ramadhani Als Ucrit menyatakan sanggup mengganti kerugian dan memang sudah ada pembayaran – ada pembayaran-pembayaran ditambah keuntungan yang telah diterima oleh korban.
Bahwa berdasarkan Fakta dalam persidangan terungkap, Kasus investasi Toko Bikini Azzuri yang menyeret ownernya yaitu Dewi Suci Ramadhani Als Ucrit,berawal dari korban yang menghubungi terdakwa dan mengatakan ingin join bisnis dengan terdakwa , dimana dikalangan teman – teman terdakwa, Ucrit dikenal sebagai sosok wanita yang sukses di bidang ini.
Sebagaimana pengakuan Ucrit dalam Persidangan uang yang ia terima dari korban dipergunakan untuk membayar pegawai dan membayar kontrakan toko namun kegagalannya melakukan pembayaran menyeretnya ke kursi persidangan.*kup