Pemkot Denpasar Ajukan 4.602 Formasi PPPK

Pemerintah Kota Denpasar mengajukan sebanyak 4.602 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024.

196
I Gusti Ngurah Jaya Negara

Denpasar (bisnisbali.com)-Pemerintah Kota Denpasar mengajukan sebanyak 4.602 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024. Sebelum ditetapkan ada serangkaian tes yang harus diikuti. Namun, tes disebut hanya formalitas sehingga jumlah yang diusulkan akan disetujui menjadi PPPK.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Pura Dalem Pengembak Sanur, Minggu (17/3). “Menurut Pak Menpan RB yang saya dengar, tesnya hanya formalitas. Karena formalitas maka tidak mempengaruhi hasil. Jadi, 4.000 ribu yang kami ajukan tersebut disetujui menjadi PPPK,” katanya.

Sementara terkait pemberian SK, pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat. Begitu keluar keputusan dari pusat, pihaknya akan langsung memberikan SK. “Dalam proses, PPPK yang lolos tahun 2023 baru Februari 2024 keluar SK-nya. Jadi, membutuhkan waktu. Bagi kami secepatnya tidak masalah, karena anggaran sudah disiapkan,” jelasnya.

Jaya Negara melanjutkan, anggaran gaji pokok disiapkan oleh pusat. Sementara daerah menyiapkan anggaran untuk tunjangan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Akan tetapi PPPK yang sudah diangkat sebelumnya sampai saat ini belum menerima TPP. Hal tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat. “Kami berjuang lagi ke Kemendagri setelah berkoordinasi dengan BPKAD agar TPP itu bisa dibayarkan di perubahan ini (APBD Perubahan 2024),” ujarnya.Formasi PPPK tahun 2024 yang diajukan Pemkot Denpasar meliputi guru 432, tenaga kesehatan 59 dan tenaga teknis 4.111. Jumlah usulan formasi PPPK di lingkungan Pemkot Denpasar tahun 2024 berjumlah 4.602 formasi PPPK  serta telah disetujui dalam persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN Pemkot Denpasar oleh Kementerian PANRB.

Wali Kota menambahkan, peranan tenaga kontrak dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintah di lingkungan Pemkot Denpasar sangatlah penting. Dengan adanya pengangkatan PPPK ini diharapkan mampu mendukung karier para tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar.

Pada APBD Tahun 2024, Pemkot Denpasar telah menaikkan pendapatan gaji tenaga kontrak secara bertahap. Hal ini selain menyesuaikan dengan UMR yang telah ditetapkan, juga diharapkan mejadi pemacu semangat bagi pegawai untuk terus meningkatkan kinerja. *wid