Denpasar (bisnisbali.com)-Kura-kura Bali yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) Serangan dirancang akan diberikan keringanan pajak dan retribusi. Hal tersebut dengan alasan mempercepat pengembangan ekonomi wilayah sesuai tujuan dari KEK. Tidak tanggung-tanggung, keringanan pajak dan retribusi tersebut akan diperkuat dengan perda. Berbeda dengan pengurangan pajak hiburan tertentu yang hanya melalui Perwali.
Rancangan Perda tentang Bentuk, Besaran dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, telah diajukan kepada DPRD Denpasar, Jumat (15/3) dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede.
Wali Kota Denpasar dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, rancangan Perda ini merupakan rancangan yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar. Terkait ranperda tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Restribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, dimaknai sebagai wilayah yang memiliki keunggulan geo-ekonomi, dan geo-strategis di Indonesia. KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 hektar dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif.
Lebih lanjut dikatakan, KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional. KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, Pemerintah Pusat maupun Daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi.
“Apa yang kami lakukan ini merupakan amanat delegatif yang menugaskan kepada pemerintah daerah yang memiliki KEK untuk memberikan keringanan pajak terhadap usaha di KEK tersebut ke dalam perda. Ini kita menjalankan amanat UU yang dituangkan ke dalam PP. Bila tidak dilaksanakan, tentu Pemkot Denpasar akan salah,” ujar Kadek Agus Arya Wibawa.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar juga telah memberikan keringanan pajak terhadap usaha hiburan tertentu. Pajak yang seharusnya dipungut 40 persen, turun menjadi 15 persen dan mulai berlaku sejak Februari 2024 lalu. *wid