Tabanan (bisnisbali.com)-Layanan sidang pasar atau tera di Kabupaten Tabanan kembali berlanjut tahun ini. Layanan tera yang bertujuan melindungi pembeli dan penjual terkait ukuran dan takaran akan menyasar empat pasar tradisional dari total 15 pasar.
Kabid Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan I Wayan Roby Mega Nanta, S.Sos., Senin (4/3), mengungkapkan tahun ini layanan tera dianggarkan sebesar Rp73 juta. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan tera ulang sebesar Rp48 juta dan untuk pengawasan Rp25 juta.
Alokasi anggaran untuk tera ulang pada 2024 mengalami penurunan tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 juta. Rencananya dengan anggaran tersebut, kegiatan tera ulang menyasar tiga pasar atau maksimal empat pasar. ”Saat ini kami masih merancang pasar mana saja yang akan dituju tahun ini,” tuturnya.
Menurutnya, yang pasti kegiatan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) akan diprioritaskan menyasar pasar tradisional besar dan sudah tertib ukur dengan jumlah transaksi yang tinggi. Selain itu mengarah ke pasar tradisional yang pada tahun lalu belum tersentuh pelayanan tera ulang. “Kami berharap dengan anggaran yang ada tahun ini semua pasar dapat dilayani kegiatan tera ulang,” ujar Roby Mega Nanta.
Di samping pasar tradisional, layanan tera juga memprioritaskan sejumlah perusahaan. Salah satunya SPBU wajib dilakukan tera sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapatkan stok suplai bahan bakar minyak (BBM). Hanya, untuk layanan tersebut pihaknya sifatnya menunggu permohonan dari perusahaan bersangkutan. “Jika ada permohonan masuk dari perusahaan tersebut, nanti kami layani. Ini berbeda dengan kegiatan tera ulang ke pasar tradisional yang mana kami langsung mendatangi pasar,” kilahnya.
Rencananya kegiatan tera ulang di pasar tradisional dimulai pada triwulan III dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Sebelum kegiatan tera ulang digelar, Bidang Metrologi Disperindag Tabanan fokus melakukan pengawasan di lapangan menyasar sejumlah usaha yang belum mengajukan permohonan untuk layanan tera. *man