BISNISBALI.com – PENILAIAN lomba ogoh-ogoh di Kabupaten Badung sudah mulai dilakukan Dinas Kebudayaan setempat. Bahkan, tahun ini, sekaa teruna yang ada diharapkan terus meningkatkan kreativitas dan inovasi.
Penilaian lomba ogoh-ogoh mulai dilakukan pada 19 sampai 22 Februari 2024. Penilaian sendiri hampir sama dilakukan seperti tahun lalu yakni menggunakan zona wilayah yang di bagi menjadi 7 zona.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha mengatakan, setelah penilaian antarzona yang sudah ditetapkan, barulah dilakukan penilaian di tingkat kabupaten untuk menentukan terbaik I, II, dan III. “Pada penilaian zona ini, tim juri masing-masing zona menentukan tiga ogoh-ogoh nominasi terbaik untuk diajukan pada penilaian oleh tim penilai kabupaten,” ujar Eka Sudarwitha, Rabu (21/2).
Dijelaskan, penilaian tak jauh berbeda dengan penilaian lomba ogoh-ogoh yang sebelumnya dilakukan. Sehingga penilaian dilakukan menjadi dua yakni antarzona dan penilaian kabupaten sendiri. “Jadi, setelah ditetapkan juara di tingkat zona, baru dinilai lagi di kabupaten yang menang,” ucapnya.
“Untuk di tim juri di kabupaten, nantinya menetapkan tiga ogoh-ogoh sebagai predikat terbaik I, II, III, dan harapan I, harapan II, dan harapan III,” sambungnya.
Diakui, semua ogoh-ogoh di Badung dilombakan. Bahkan, sekaa teruna yang mendapatkan bantuan diwajibkan untuk mendaftar secara online. Ada 584 yowana dan sekaa teruna di Gumi Keris yang mendapatkan bantuan dana Rp20 juta dengan anggaran yang dikeluarkan Badung mencapai Rp11 miliar lebih.
Mantan Camat Petang itu mengharapkan dengan terus dilombakannya kreativitas pemuda di Badung semakin meningkat. Bahkan, sekaa teruna juga diminta untuk selalu berinovasi pada kreativitas yang dilaksanakan.
Sudarwitha mengakui ada beberapa kriteria yang wajib dipatuhi peserta antara lain tinggi ogoh-ogoh yakni maksimal lima meter diukur dari atas alas atau kotak. Kemudian, ogoh-ogoh terbuat dari bahan-bahan alami ramah lingkungan. Tidak diperbolehkan menggunakan styrofoam, spon, dan plastik sekali pakai. Kemudian, bentuk ogoh-ogoh juga diatur harus bercirikan tradisi Hindu Bali dengan tidak menampilkan unsur politik, SARA, dan pornografi.
“Wujud ogoh-ogoh dapat berupa Santa Rupa (figur dewa) atau Rudra Rupa (figur raksasa). Kami juga meminta narasi atau sinopsis ogoh-ogoh dipajang pada saat penilaian. Pada saat penilaian juga keputusan tim juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya. *ad