Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik yang dilakukan bersamaan kepada ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama I Nyoman Ribek Adi Putra, atas nama Drs. I Made Daging Palguna dan atas nama I Wayan Mendrawan M.Si terhadap Dugaan Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana pada LPD Kedewatan, Kec. Ubud. Kabupaten Gianyar dari 2019 sampai 2022. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap ketiga tersangka menjadi awal perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Kedewatan untuk dilimpah ke pengadilan. Ini sebagaimana tindak pidana yang disangkakan primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ini berdasarkan hasil audit yang tertuang dalam laporan akuntan public atas penghitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara nomor : 001/OP-AK/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 yang menuangkan terdapat kerugian sebesar Rp 10.372.013.913.Adapun tersangka atas nama I Wayan Mendrawan, M.Si didampingi Penasehat Hukum Atas Nama Dody Rusdiyanto, S.H. dan kedua tersangka atas nama I Nyoman Ribek Adi Putra serta Made Daging Palguna didampingi oleh Penasehat Hukum atas nama Made Gede Arthadana, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., dalam keterangan penutupnya menyampaikan untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke PN Tipikor di Denpasar terhadap ketiga tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Gianyar selama 20 hari kedepan agar tidak menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana lagi dan melarikan diri.*kup