Denpasar (bisnisbali.com) – Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada pemerintah kabupaten dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba seusai wawancara kandidat Paritrana Award Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 Provinsi Bali menyampaikan Pemkab Jembrana berkomitmen penuh melindungi masyarakatnya melalui Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana.
“Terkait regulasi, kami telah memiliki Peraturan Bupati Jembrana Nomor 48 Tahun 2023 Perihal Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah beserta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan non-ASN Kabupaten Jembrana,” ucapnya.
Menurutnya Perbup tersebut bertujuan untuk menjamin perwujudan perlindungan sosial bagi pekerja di daerah melalui peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Disisi lain, Pemkab Jembrana juga berinovasi dalam memberikan perlindungan pekerja rentan guna mendukung satu desa 100 pekerja rentan mulalui dukungan APBN dan APBD. Saat ini sebanyak 2050 pekerjan rentan seperti petani, nelayan, dan lainnya sudah dicover jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno menerangkan Paritrana Award bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperluas cakupan kepesertaan melalui dukungan pemerintah daerah, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ini dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek untuk menuju keadilan, kesejahteraan sosial dan mendorong penurunan miskin ekstrem,” paparnya.
Di tempat sama Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar menyampaikan, upaya memperluas cakupan kepesertaan dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bertumpu pada peran aktif berbagai pemangku kepentingan.
“Tahun ini kami fokus untuk menjaring para pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, karena masih banyak potensi pekerja rentan yang belum terlindungi. Oleh karena itu kami menggandeng stakeholder untuk memperluas cakupan,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan pada 2024 ini cakupan kepesertaan BPJamsostek untuk pekerja penerima upah, pekerja informal/bukan penerima upah, dan jasa konstruksi mencapai 433 ribu pekerja.*dik