Denpasar (bisnisbali.com) – Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki program unggulan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Program ini diantaranya memberikan perlindungan terhadap penduduk rentan dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaaan.
Demikian disampaikan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat memaparkan program penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dalam pelaksanaan tahapan wawancara penilaian upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (19/2) di Four Star Hotel, Denpasar.
Pelaksanaan penilaian ini tidak terlepas dari Program BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali yang kembali menyelenggarakan Anugerah Paritrana Award Tahun 2024. Penghargaan yang akan diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota se-Bali ini akan menilai upaya pemerintah daerah dalam hal upaya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemaparan Sekda Alit Wiradana lebih lanjut menjelaskan, bahwa jaminan sosial yang telah dilaksanakan Pemkot Denpasar juga memberikan perlindungan kepada petani, nelayan, kelian adat, seniman, hingga kepesertaan BPJS ketenagakerjaan seluruh pegawai non ASN di Kota Denpasar. “Kami senantiasa berkolaborasi antar perangkat daerah hingga tingkat desa,” ujarnya.
Kepala BPJamsostek Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar di tempat sama menyampaikan Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha, yang mendukung pelaksanaan jamsostek. Melalui Paritrana award juga menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, pihaknya selama ini telah berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja. Melalui Paritrana Award ini setiap pemerintah kabupaten/kota dapat menyampaikan upaya yang telah dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan.
Selain itu, lanjutnya, untuk mengetahui inisiatif strategis yang telah dilakukan pemerintah kabupaten/kota dalam memaksimalkan kepesertaan baik Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, maupun Jembrana. Untuk meningkatkan kepesertaan pekerja informal seperti petani, peternak, dan pekerja rentan, kata dia, pemerintah daerah di Bali telah didukung dalam sejumlah regulasi mulai peraturan gubernur, peraturan wali kota, surat edaran, dan sebagainya.
“Tahun ini kami fokus untuk menjaring para pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, karena masih banyak potensi pekerja rentan yang belum terlindungi,” paparnya. *dik