Kamis, November 21, 2024
BerandaBaliPemkab Badung Komitmen Berikan Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja BPU dan PU

Pemkab Badung Komitmen Berikan Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja BPU dan PU

 

Denpasar (bisnisbali.com) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah berkolaborasi dengan pemerintah, Dinas Tenaga Kerja dan para pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja. Terkait hal tersebut Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Badung, berupa jaminan sosial tenaga kerja, baik kepada tenaga kerja yang bekerja pada sektor penerima upah (PU), maupun pekerja bukan penerima upah (BPU).

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar seusai wawancara kandidat Paritrana Award Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2024 Provinsi Bali menyampaikan, upaya memperluas cakupan kepesertaan dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bertumpu pada peran aktif berbagai pemangku kepentingan.

“Salah satunya melalui Paritrana Award ini setiap pemerintah kabupaten/kota dapat menyampaikan upaya yang telah dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan,” katanya Senin, (19/2).

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung I Putu Eka Merthawan di tempat sama menjelaskan, konsistensi terhadap komitmen dalam hal menjaga, mengawal komitmen, agar benar-benar cakupannya bisa semakin lama, semakin luas, bahkan ke depan bisa tuntas. Untuk memperluas jangkauan jumlah sasaran, kalau di pekerja penerima upah, saat ini baru sampai di level 74%, ada 26% yang perlu dikerjakan.

”Sebagai atensi kami, di satu sisi sudah melakukan itu, dari segi politik anggaran APBD, walaupun semestinya yang memiliki kewajiban konvesional bagi para pengusaha, bukan kewajiban pemerintah, namun Pemkab Badung peduli, sayang dan perhatian terhadap para pekerja kita, akibat adanya masukan aspirasi mereka, di tempat mereka bekerja, tidak memprogres dengan baik, maksimal,” katanya.

“Kalau mereka tidak ada diberikan perlindungan, produktivitas mereka akan menjadi turun, tenaga menjadi kecil, maka berdampak pada daerah. Sehingga pendapatan kecil, masyarakat tidak sejahtera, maka dari itu kami di pemerintah membuat komitmen membuat masyarakat menjadi sejahtera,“ imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemerintah tidak akan membiarkan terus-menerus terhadap pengusaha untuk mengabaikan kewajiban konstitusionalnya, sebab pemerintah tidak ingin memanjakan pengusaha. Sebab tidak hanya di pemerintah daerah saja yang melakukan, tetapi kewajiban konstitusionalnya yang merupakan kewajiban mereka. Tentu ada progres yang akan dilakukan Pemkab Badung yakni pembuatan MoU terhadap pengusaha untuk selalu mengedepankan komitmennya. Selanjutnya akan diberikan award kepada pengusaha yang telah melaksanakan kewajiban memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang baik.

“Kita adakan pengurus izin, wajib, dilakukan pernyataan untuk sungguh-sungguh memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, memperpanjang izin, taat pajak, beserta keterangan pelunasan pajak. jika tidak dilunaskan pajak, maka kita akan buatkan pernyataan untuk bersedia melakukan pelunasan dalam waktu yang ditentukan. Mengapa begitu, bukan kita melakukan upaya paksa, tapi sebagai memperkuat komitmen mereka untuk melaksanakan kewajiban konsionalnya,” paparnya.

Ia pun menilai program kerja BPJS tenaga kerja sangat positif, sesuai dengan perintah undang-undang. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Kehidupan yang layak mulai dari diri-sendiri, pihak ketiga harus sanggup menjadikan para pekerja layak, pemerintah juga berkomitmen menjadikan para pekerja dan masyarakatnya menjadi hidup layak.

Cep Nandi Yunandar menambahkan Paritrana Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pelaku usaha, yang mendukung pelaksanaan jamsostek. Melalui Paritrana award juga menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tahun ini kami fokus untuk menjaring para pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, karena masih banyak potensi pekerja rentan yang belum terlindungi. Oleh karena itu kami menggandeng stakeholder untuk memperluas cakupan,” ujarnya.

Pihaknya menargetkan pada 2024 ini cakupan kepesertaan BPJamsostek untuk pekerja penerima upah, pekerja informal/bukan penerima upah, dan jasa konstruksi mencapai 433 ribu pekerja.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer