Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliI Gede Urip Gunawan, Susun FBC sebagai Syarat Lelang

I Gede Urip Gunawan, Susun FBC sebagai Syarat Lelang

PROYEK revitalisasi Pasar Tabanan atau Pasar Induk Gadarata Singasana mengalami perkembangan signifikan.

PROYEK revitalisasi Pasar Tabanan atau Pasar Induk Gadarata Singasana mengalami perkembangan signifikan. Pasar yang dihuni sebanyak 863 pedagang ini telah memasuki tahap penyusunan Final Business Case (FBC) sebagai langkah persiapan sebelum sampai pada tahap lelang.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Tabanan I Gede Urip Gunawan mengatakan, dalam menyusun FBC ini Pemkab Tabanan akan meminta bantuan Kemenkeu. Sementara lelang diperkirakan dilakukan pada akhir 2024 atau 2025 mendatang.

Menurutnya, jadwal lelang proyek Pasar Induk Gadarata Singasana Tabanan meleset dari rencana sebelumnya. Alasannya, apa yang dibuat oleh Bappenas sebelumnya tidak bisa langsung dilakukan eksekusi lelang, melainkan harus melalui tahapan FBC atau bisa disebut dokumen prakualifikasi.

‘’Hingga saat ini masih ada tiga perusahaan yang tertarik seperti saat market sounding di Jakarta. Namun, masih ada peluang ketika market sounding kedua yaitu saat penyusunan atau setelah selesai FBC,” jelasnya.

Harus melalui tahapan FBC karena pasar induk di Indonesia sebelumnya belum memakai skema proyek Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), sedangkan saat ini proyek Pasar Induk Gadarata Tabanan menggunakan KPBU. “Jadi, harus disiapkan sebaik-baiknya agar ada badan usaha yang tertarik, karena KPBU kita bagus,” kilahnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer