Badan Kesbangpol Badung Mulai Terapkan Sidalok

214
SIDALOK - Badan Kesbangpol Badung kini menerapkan Sidalok guna mempermudah masyarakat mengakses pelayanan terkait organisasi masyarakat.

Mangupura (bisnisbali.com) – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) meluncurkan Sistem Pendaftaran Lembaga, Organisasi dan Kelompok (Sidalok), pada 16 Februari 2024. Sidalok merupakan sistem mempermudah masyarakat dalam mengakses suatu pelayanan publik.

Pada peluncuran perdana ini, Yayasan Laksana Becik Bali menjadi yayasan yang pertama melakukan pendaftaran melalui sistem ini. Yayasan Laksana Becik Bali yang bermarkas di Kabupaten Badung selama ini konsisten bergerak di bidang edukasi lingkungan. Pendaftaran di Sidalok prosesnya sangat mudah, yang semua bisa dilakukan secara online dari mana saja.

Kabid Ketahanan, Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas, Kesbangpol Badung Ni Putu Eka Rastuti S.STP., M.H., yang masuk dalam sistem Sidalok ada 3 yakni terkait dengan keberadaan organisasi masyarakat, keberadaan yayasan dan keberadaan organisasi keagamaan. Dengan sistem online ini, masyarakat akan dipermudah untuk melakukan pendaftaran. Tidak perlu datang ke kantor kesbangpol, namun bisa dari rumah maupun sekretariat masing-masing untuk melakukan pendaftaran. Kesbangpol sebagai tim verifikasi akan memverifikasi, apabila ada yang kurang maupun ada kesalahan, akan diingatkan kembali agar segera diperbaiki.

Setelah semua dilengkapi kembali, maka akan diverifikasi ulang, disetujui, dan dikonfirmasi untuk kesiapan menerima kunjungan lapangan dari Tim Terpadu Verifikasi Ormas. Tim ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, kodim, dan kesbangpol. Setelah semua sudah lengkap, dan tim terpadu sudah mengatakan itu sudah bisa di-acc untuk bisa diterbitkan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, maka akan dicetak Surat Tanda Lapor Keberadaan Organisasi yang kemudian akan diserahkan langsung kepada ketua dari organisasi yang mendaftarkan keberadaan mereka.

Untuk proses verifikasi, sejak pendaftaran, membutuhkan waktu paling lama 1 minggu. Sementara, untuk proses penerbitan Tanda Lapor Keberadaan Organisasi, biasanya yang membuat lama adalah kesiapan dari pemohon untuk verifikasi lapangan.

Sebuah organisasi, kata dia, wajib mendaftarkan keberadaannya ke kesbangpol. Hal itu merujuk pada undang-undang ormas, yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan harus melaporkan keberadaanya. Tentu dengan ini, pihaknya di Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah yang menangani, harus menjalankan  tugas itu. Kalau organisasi itu tidak melaporkan keberadaanya, namun sudah melakukan aktivitas, tentu itu namanya ilegal.

Kadis Komunikasi dan Informatika Badung, I Gusti Ngurah Jaya Saputra menerangkan, aplikasi Sidalok ini terus diperbarui setiap tahunnya. Aplikasi ini nantinya dapat mempermudah organisasi atau kelompok masyarakat untuk memohon hibah. Sebab, dalam aplikasi ini merupakan bagian dari e-hibah. “Ini juga berkaitan dengan SKT, kalau sebelumnya tidak secara online. Masyarakat dapat mengakses langsung untuk melakukan pendaftaran,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Sidalok ini akan mempermudah masyarakat dan perangkat daerah sehingga diharapkan seluruh organisasi dan kelompok masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi Sidalok. Dengan demikian, database-nya akan lengkap terdata setiap tahun.

“Verifikasi, tanda tangannya semua menggunakan online. Jadi akan mempermudah, masyarakat juga diuntungkan,” jelasnya. *ad