Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Termohon menghadiri sidang Putusan Praperadilan dengan Pemohon atas nama IWM selaku Mantan Ketua LPD Desa Adat Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar terhadap sah atau tidaknya tindakan Tim Penyidik dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan Termohon yang dilakukan Tim Penyidik bertempat bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar Jumat (16/2).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi Wijaya, S.H., mengungkapkan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Gianyar memberikan pertimbangan hukum yang pada intinya menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum. Tindakan Tim Penyidik dalam melakukan penahanan dan melakukan perpanjangan penahan adalah sah menurut hukum, hal tersebut sebagaimana telah sesuai dengan Jawaban Termohon dan alat bukti yang diajukan oleh Termohon yaitu alat bukti surat dan keterangan saksi atas nama I Made Agus Mahendra Iswara S.H., M.H. serta alat bukti yang diajukan oleh Pemohon yaitu alat bukti surat dan keterangan Ahli atas nama Prof. Dr. I Made Gede Suwardhana, SH, MH yang dihadirkan oleh pihak Pemohon, sehingga Hakim Tunggal Praperadilan memberikan putusan yaitu menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon, dan membebankan biaya perkara sebesar Nihil kepada Pemohon.
Atas putusan yang menolak Permohonan Praperadilan dari pemohon, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. menyampaikan kepada Jaksa yang menangani perkara, agar kasus TP Korupsi tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum terhadap para tersangka dan kerugian negara segera terselesaikan.*kup