Denpasar (bisnisbali.com) –Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bali Harry Pantja Sirait menyampaikan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak tahun 2023 mencapai sejumlah Rp390,6 miliar yang terdiri dari pemeriksaan Rp228,7 miliar dan penagihan Rp161,9 miliar.
Kanwil DJP Bali juga telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk penerbitan 49.066 surat teguran, 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan dan 554 kegiatan pemblokiran serta 174 kegiatan penjualan barang sitaan. Dari upaya tersebut telah menghasilan penerimaan pajak sebesar Rp161,90 miliar atau 120,74 persen dari target penagihan sebesar Rp134,39 miliar.
Ia pun mengungkapkan, Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 wajib pajak (WP), dengan rincian terdapat 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjuti dimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat 7 WP, di mana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis dengan putusan PN, untuk tersangka 1 berupa kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp2.185.460.140 dan subsidair sita atau lelang aset dan kurungan 3 bulan dan tersangka 2 berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 dan sita/lelang aset subsidair kurungan 2 bulan. *dik