Gianyar (Bisnis Bali.com) –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar, menerima satu laporan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Dugaan itu terjadi di TPS 14 Desa Pering, kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Informasi yang di himpun, Kamis (15/2), dugaan pelanggaran itu terjadi adanya salah seorang pemilih yang namanya telah terabsen hadir untuk melakukan pilihan. Padahal ia belum melangsungkan hak pilihnya yang dibuktikan dengan jari yang tidak berisi tinta dan kesaksian orang di TPS.
Setelah dihitung antara surat suara dan absen kehadiran ternyata singkron. Ia tetap bisa melangsungkan hak pilihnya. Meski demikian ia tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Panwaslu kemudian ditangani Bawaslu yang menyebutkan KPPS tidak profesional.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, membenarkan pihak menerima laporan dugaan pelanggaran saat prsoses penycoblosan tersebut 14 Februari. Dugaan pelanggaran terjadi di TPS 14 Desa Pering.
Saat ini pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran itu. “Pemilih mendapatkan hak pilihnya, namun absennya telah ditanda tandatangani. Hal itu jadi masalah,” ucap Hartawan.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan sejumlah berkas untuk melakukan panggilan terhadap pihak-pihak terkait yang nantinya akan dimintai klarifikasinya. Apakah ini pelanggaran administartif atau ada unsusr kelalaian dari pihak KPPS sehinga salah tanda tangan atau juga ada unsur kesengajaan. “Kita perlu minta klarifikasi pihak KPPS, pelapor dan saksi, sehingga nanti kita bisa menentukan jenis pelanggarannya, administratif kah, kelalaian atau kesengajaan,” jelasnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, proses pemungutan suara di TPS 14 Desa Pering tetap dilanjutkan, hingga proses penghitungan selesai berjalan dengan aman dan lancar. “Pengaduan kecurangan akan ditangani selama 7 hari sejak pelanggaran di ketahui. Bawaslu akan tetap bekerja maksimal menangani pelanggaran, untuk kondusifitas Gianyar,” tegasnya. *Kup