Tabanan (bisnisbali.com)-Menjelang Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2024, puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tabanan diusulkan memperoleh remisi khusus (RK) keagamaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
Warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi Nyepi sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan, yaitu syarat administratif dan substantif.
“Pada usulan remisi khusus Hari Raya Nyepi ini sebanyak 82 orang warga binaan yang kami ajukan memperoleh remisi. Besaran remisi berbeda-beda mulai 15 hari sampai satu bulan 15 hari,” ucap Wayan Sadiasa selaku Kepala Sub-Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tabanan, Kamis (15/2).
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tabanan Agung Wisnuputra Dalem, remisi tidak diberikan begitu saja tetapi setelah dilaksanakan penilaian terhadap WBP bersangkutan. “Pemberian remisi ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif semasa menjalani masa pidana di Lapas Tabanan,” terangnya. *man