Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Kamis (15/2) dilangsungkan sidang lanjutan kasus kecelakaan kerja di Ayu Terra Resort. Sidang lanjutan perkara pidana atas nama Terdakwa Mujiana dengan agenda pemeriksaan saksi.
Juru Bicara PN Gianyar, Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.H.,M.H. mengatakan susunan Majelis Hakim dalam sidang ini meliputi A.A. Putu Putra Ariyana, S.H.,M.H. (Ketua Majelis Hakim), Martaria Yudith Kusuma, S.H.,M.H. dan Dewi Santini, S.H.,M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Ia menjelaskan sidang hari ini Terdakwa didampingin penasihat hukumnya. Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi. “Hari ini pemeriksaan 11 orang saksi meliputi 6 pekerja, 4 keluarga korban dan 1 polisi dihadirkan oleh penuntut umum,” ucapnya.
Dipa Rudiana memaparkan majelis hakim menunda sidang pada hari Senin 19 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh penuntut umum. “Sidang dilanjutkan Senin 19 Februari dengan acara pembuktian saksi dari JPU,” jelasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kecelakaan kerja tali sling lift putus ini terjadi di Ayu Terra Resort Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Kejadian tersebut menewaskan 5 karyawan Ayu Terra Resort. *kup