Denpasar (bisnisbali.com) –Setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki pekerjaan rumah penting dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut, DJP membuat program relawan pajak yang telah berjalan selama 5 tahun terakhir sejak tahun 2017.
Pada tahun 2024, DJP melakukan re-branding kegiatan relawan pajak menjadi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Kegiatan Renjani ini menggandeng perguruan tinggi yang sudah bekerja sama sebagai Tax Center dengan unit Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia.
Renjani akan ditugaskan untuk membantu memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui laman pajak.go.id hingga April 2024 dan membantu kegiatan supporting hingga Desember 2024.
Dalam acara pengukuhan renjani ini, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Waskito Eko Nugroho menyampaikan bahwa kegiatan Renjani di Kanwil DJP Bali diikuti oleh 204 mahasiswa yang terdiri dari 41 mahasiswa Universitas Warmadewa, 35 mahasiswa Politeknik Negeri Bali, 31 mahasiswa Universitas Dhyana Pura, 34 mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha, 20 mahasiswa Universitas Mahasaraswati, 30 mahasiswa Universitas Hindu Indonesia, dan 13 mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional.
”Para relawan ini sudah mengikuti pelatihan dari Desember 2023 hingga awal Februari 2024 terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pelatihan communication skill, sehingga para relawan memiliki bekal yang cukup dalam melaksanakan kegiatan Renjani ini,” ujar Waskito.
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap para relawan dan tax center organisasi mitra yang telah membantu Kanwil DJP Bali selama ini.
”Adik-adik di sini memiliki kesempatan yang sangat luas belajar dan memperoleh pengalaman berinteraksi langsung dengan pahlawan negara, Wajib Pajak, para pembayar pajak. Meskipun hanya membantu wajib pajak orang pribadi karyawan dengan mengisi formulir 1770SS dan 1770S serta wajib pajak orang pribadi yang berkegiatan usaha dengan formulir 1770,” ujar Nurbaeti.
”Adik-adik nantinya akan berada di frontliner memberikan asistensi dan bertemu dengan wajib pajak, kami mohon agar dapat menjaga nama baik Direktorat Jenderal Pajak, bahwa tidak ada pungutan sama sekali, tidak ada biaya yang dibayarkan, untuk wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Nantinya di sana ada data-data rahasia wajib pajak yang diatur kerahasiannya dalam undang-undang, sehingga adik-adik juga ikut menjaga kerahasiaan data tersebut,” tambahnya. *dik