Denpasar (bisnisbali.com) –Sebagai bank persepsi dalam pungutan wisatawan asing (PWA) Rp 150 ribu per orang resmi mulai berlaku 14 Februari 2024, Bank BPD Bali menjamin kanal pembayaran bisa diakses oleh banyak orang. Dengan asumsi kedatangan wisatawan rata-rata 15.000 – 17.000 per hari dari Bandara I Gusti Ngurah.
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma menjelaskan, telah dibuka layanan di bandara I Gusti Ngurah Rai yang bertujuan memberikan kemudahan dan akses yang optimal kepada wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata.
Wisatawan asing yang belum melakukan pembayaran retribusi, akan dilayani secara langsung oleh Bank BPD Bali di terminal kedatangan, sehingga sebelum keluar bandara, wisatawan asing sudah membayar retribusi sebesar Rp150.000.
Sudharma menjamin aplikasi tersebut akan tetap berjalan optimal. Bahkan dari hasil uji coba, volume transaksi sudah mencapai 14.000 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp2,1 miliar. Kanal pembayaran tersebut akan terus dikembangkan seiring sesuai dengan kebutuhan di masa depan. Kanal pembayaran ini juga bagian dari percepatan digitalisasi keuangan daerah dan juga sesuai dengan peran Bank BPD Bali sebagai bank pengelola rekening kas umum daerah (RKUD).
Untuk penerimaan transaksi penerbit tersebut Bank BPD Bali bekerjasama dengan Bank Central Asia (BCA) yang sudah memiliki channel pembayaran karut kredit dan kartu debit international termasuk untuk pembayaran transaksi dengan kredit Bank BCA.*dik