Denpasar (bisnisbali.com) –Pungutan wisatawan asing (PWA) Rp150 ribu per orang resmi mulai berlaku 14 Februari 2024. Setiap wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali kini wajib melakukan pembayaran atau retribusi sebagai biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali.
Sebagai bank persepsi, Bank BPD Bali menyatakan telah membuka layanan pembayaran retribusi wisatawan asing di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional Ngurah Rai mulai 14 Februari 2024. Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma menjelaskan, layanan di bandara ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan akses yang optimal kepada wisatawan asing yang datang berwisata ke Pulau Dewata.
Wisatawan asing yang belum melakukan pembayaran retribusi, akan dilayani secara langsung oleh Bank BPD Bali di terminal kedatangan, sehingga sebelum keluar bandara, wisatawan asing sudah membayar retribusi sebesar Rp150.000.
Sudharma menerangkan untuk bisa melakukan pembayaran, terlebih dahulu wisatawan mancanegara akan diminta untuk melengkapi identitas diri seperti nomor paspor, nama, alamat email, hingga tanggal kedatangan ke Bali.
“Kami sudah siap baik dari segi sistem maupun SDM. Dari uji coba yang sudah dilakukan dengan melibatkan wisatawan asing, sistem berjalan dengan baik, wisatawan asing bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi Love Bali, dan dananya langsung masuk ke Kas Daerah,” jelasnya.
Bank milik krama Bali ini membuka counter layanan penerimaan pungutan wisatawan yang akan beroperasi sesuai dengan jadwal kedatangan pesawat dari LN di pintu pickup area bandara Ngurah Rai, tata cara pemungutan dipastikan tidak akan menimbulkan antrean karena transaksi dilakukan secara digital dan cashless dengan menggunakan channel pembayaran EDC dan QRIS, untuk layanan EDC dapat menerima Kartu Kredit dan Debit dari penerbit Mastercard, Visa, American Express dan JCB. *dik