Denpasar (bisnisbali.com) –Pembayaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) masuk Bali (tourist levy) mulai diterapkan, Rabu 14 Februari 2024. Dalam penerapannya Pemerintah Provinsi Bali menggandeng beberapa pihak seperti PT Bank BPD Bali serta PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) sebagai agregator utama.
PJ Gubernur Bali SM Mahendra Jaya saat launching Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Sanur, Senin (12/2) mengatakan, tujuan dari penerapan tourist levy ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali sehingga terwujud pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Dalam penerapannya, wisatawan asing akan dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang.
Pungutan ini bisa dibayarkan secara non tunai oleh wisatawan sebelum masuk Bali dengan mengunjungi sistem Love Bali dari laman lovebali.baliprov.go.id. Dia menekankan Wisatawan yang sudah melakukan pembayaran akan mendapatkan voucher levy yang berisikan barcode dan nantinya ditunjukan kepada petugas Bandara.
Sebagai antisipasi bagi wisatawan yang belum membayar melaui aplikasi, maka pembayaran bisa dilakukan pada pintu masuk kedatangan di Bali (Bandara dan Pelabuhan) dan di Endpoint saat berwisata yaitu akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bali
CEO & co-Founder PT MKP Nicholas Anggada mengatakan, sebagai mitra Pemrov Bali dalam hal agregator distribusi di berbagai OTA (Online Travel Agent), pihaknya akan memberi kemudahan wisatawan asing dalam pembelian tiket di berbagai OTA untuk dapat langsung mengakses Levy Voucher.
Dikatakannya, MKP terintegrasi secara langsung dengan We Love Bali, sehingga setiap data yang masuk melalui OTA dapat tercatat secara real time. Tak hanya berperan sebagai aggregator distribusi di berbagai OTA seperti Pelago, Klook, Singapore Airlines, Scoot, dan lain sebagainya, MKP turut andil sebagai platform bussines to bussines (B2B).
“Dengan traffic intelligence sistem dari MKP, wisatawan asing dapat mengakses Levy Voucher dengan berbagai macam metode pembayaran, Visa, Mastercard, JCB, American Express, Virtual Account, dan QRIS. Bekerja sama dengan berbagai asosiasi, seperti ASITA (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies), BTB (Bali Tourism Board) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), MKP memberi kemudahan rekonsiliasi dana dan data sekaligus splitting dana secara real time,” terangnya.
Ditambahkannya kemudahan wisatawan asing, pembayaran atas pungutan tersebut cukup dilakukan 1 (satu) kali selama berwisata di Bali. Wisatawan asing yang telah membayar akan mendapat bukti pembayaran berupa levy voucher yang diterima via email.
“Sebagai perusahaan lokal Indonesia yang menciptakan sekaligus mengembangkan traffic intelligence system di Indonesia dengan puluhan juta users jalur distribusi dan channel OTA MKP, harapannya wisatawan asing dapat secara mudah, cepat, dan aman melakukan pembelian tiket wisata yang sudah terintegrasi dengan Levy Voucher,” ungkap Nicholas. *wid