Tabanan (bisnisbali.com)-Sejumlah masyarakat masih ragu mendaftarkan diri dengan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke agen resmi agar nantinya tercatat sebagai konsumen elpiji 3 kilogram. Salah satu pemicunya adalah ketakukan konsumen
jika nantinya identitas yang disetorkan tersebut disalahgunakan.
Proses pendaftaran identitas sebagai calon konsumen elpiji 3 kilogram tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Kedua Perpres ini menetapkan bahwa konsumen yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram adalah rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran. Konsumen yang berhak wajib melakukan pendaftaran ke pangkalan resmi elpiji 3 kilogram Pertamina dengan membawa KTP dan KK.
Agen LPG Nyuh Gading Sanjiwani yang berlokasi di Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Made Gede Budiana, mengungkapkan pihaknya menerima pendaftaran masyarakat yang mengajukan diri sebagai konsumen elpiji 3 kilogram. Namun, tidak sedikit masyarakat yang ragu menyerahkan KTP dan KK untuk didaftarkan ke dalam sistem. “Sejumlah masyarakat tampaknya takut jika KTP dan KK yang mereka daftarkan disalahgunakan,” tuturnya, Jumat (2/2).
Diterangkannya, KTP dan KK yang didaftarkan tersebut akan tercatat sebagai konsumen sasaran yang bisa membeli elpiji 3 kilogram dengan harga subsidi sesuai kategorinya masing-masing. Misalnya untuk kuota rumah tangga dijatah empat tabung sebulan dan usaha mikro seperti gorengan sebanyak 20 tabung per bulan. Apabila melebihi kuota, pembelian dikenakan harga nonsubsidi.
“Sampai sekarang sudah ada 70 KTP konsumen yang kami bantu daftarkan. Ada yang berhasil kami daftarkan, ada yang ternyata sudah terdaftar. Konsumen bebas mendaftar di pangkalan resmi mana pun,” ujar Budiana.
Salah seorang pelaku UMKM, Heriyanto, mengaku belum mendaftar agar tercatat sebagai konsumen elpiji 3 kilogram. Ia beralasan tidak mengetahui informasi tersebut sekaligus tidak tahu harus mendaftar ke mana. “Belum ada sosialisasi mengenai pendaftaran sebagai konsumen elpiji 3 kilogram. Jadi, saya belum melakukannya,” kilahnya.
Sementara itu sebelumnya, Koordinator Agen Elpiji di wilayah Tabanan, Gusti Ngurah Siwa Genta, mengharapkan masyarakat di Kabupaten Tabanan yang belum terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kilogram segera mendaftar dengan membawa KTP dan KK ke pangkalan resmi elpiji 3 kilogram Pertamina. Pendaftaran dibuka hingga 31 Mei 2024. “Setelah terdaftar, konsumen bisa melakukan pembelian elpiji 3 kilogram di mana pun sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya. *man