KENAIKAN pajak hiburan menjadi 40-75 persen yang ditetapkan pemerintah masih menjadi polemik di kalangan pelaku usaha hiburan tertentu, khususnya pelaku usaha spa di Denpasar. Belum lagi pariwisata di daerah ini belum pulih sepenuhnya. Mereka pun berharap ada solusi saat mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Graha Sewaka Dharma, Denpasar.
Menghadapi kondisi tersebut, Jaya Negara mengatakan, pihaknya akan menerbitkan Perwali yang memuat pajak hiburan tertentu termasuk di dalamnya karaoke dan spa atau mandi uap hanya 15 persen. Angka tersebut naik 5 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar 10 persen.
Hal tersebut dinilai telah sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang menyebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif fiskal kapada para pelaku usaha hiburan.
“Hasil pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang pemberlakuan UU Nomor 1 tahun 2022, mengizinkan Wali kota memberikan insentif fiskal kepada wajib pajak dengan catatan kami harus melakukan dengar pendapat dengan wajib pajak,” jelas Jaya Negara seusai pertemuan tersebut.
Sebelumnya Pemkot Denpasar sudah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 terkait pengenaan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Namun karena insentif fiskal diperbolehkan maka Pemkot Denpasar mengundang pelaku usaha hiburan tertentu di untuk melakukan dengar pendapat. “Karena kita di Denpasar tidak mau sifatnya face to face (antara wajib pajak dan pemerintah), kita undang semua, kita ambil kesepakatan berapa sehingga nantinya kita terbitkan Perwali,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut 41 perwakilan pelaku usaha hiburan tertentu hadir. Sedangkan di Denpasar tercatat 49 usaha hiburan tertentu terdiri dari 11 karakoke dan 38 usaha Spa atau mandi uap.
Karena pariwisata dan perekonomian di Denpasar belum pulih 100 persen pelaku usaha mengusulkan pajak 15 persen. Terhadap usulan tersebut, dalam perwali nantinya akan ditetapkan pajak hiburan tertentu di Kota Denpasar sebesar 15 persen.
Terkait mekanisme perancangannya Jaya Negara mengaku paling cepat 1 bulan. Tapi dalam Perwali nantinya akan dibuat peraturan peralihan. Pembayaran pajak 15 persen diberlakukan setelah penetapan perwali. “Kalau untuk pembayaran pajaknya dilakukan setelah penetapan perwali. Kendati baru ditetapkan setelah Januari, tetapi nanti akan ada proses peralihan pembayaran pada Perwali tersebut,” imbuhnya. *wid