Denpasar (bisnisbali.com)- Pedagang pasar tumpah yang berjualan menggunakan badan jalan di kawasan Pasar Sanglah, kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Kamis (25/1). Penertiban terdahulu dilakukan petugas pada Selasa (16/1) lalu.
Satpol PP Kota Denpasar melibatkan tim gabungan dari Desa Dauh Puri Kelod untuk menindak tegas pedagang pasar tumpah yang membandel menggelar barang dagangannya di trotoar dan menggunakan badan jalan.
Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana yang hadir meninjau penertiban mengatakan, berjualan di badan jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, namun juga membahayakan pedagang. “Kami mengimbau para pedagang agar taat terhadap aturan tentang ketertiban umum,” ujarnya didampingi Kasatpol PP Kota Denpasar A.A. Ngurah Bawa Nendra dan Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suartha.
Lebih lanjut disampaikannya, kawasan Pasar Sanglah juga menjadi jalur lalu lalang mobil ambulans kegawatdaruratan menuju RSUP Prof. Dr. I G.N.G. Ngoerah. Para pedagang tumpah yang menggunakan bahu jalan dapat menghambat penananganan kegawatdaruratan. Ia mengharapkan para pedagang mencari lokasi berjualan yang aman dan nyaman di dalam Pasar Sanglah dan Pasar Rakyat Phula Kerti.
Di samping itu, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi untuk menyelaraskan informasi di lapangan serta memastikan langkah efektif dalam menangani pedagang tumpah di kawasan Pasar Sanglah. “Harapan kami para pedagang bersama-sama menjaga ketertiban umum, terlebih berjualan menggunakan bahu jalan dapat mengganggu pengguna jalan serta membahayakan bagi pedagang,” ungkap Alit Wiradana.
Menurut Ngurah Bawa Nendra, penertiban pedagang pasar tumpah rutin dilaksanakan Satpol PP Denpasar. Penertiban kali ini melibatkan 20 petugas Satpol PP dan tim gabungan dari Desa Dauh Puri Kelod. “Sejak pukul 05.00 Wita, petugas Satpol PP Denpasar telah memantau situasi pasar tumpah di kawasan Pasar Sanglah serta mendapati 11 pedagang yang membandel berjulan menggunakan bahu jalan dan trotoar,” jelasnya.
Petugas menahan KTP para pedagang yang membandel dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Denpasar. Satpol PP juga memanggil pemilik toko yang memberikan pelataran tokonya sebagai lokasi sewa untuk berjualan kepada pedagang tumpah. “Kami memanggil pemilik toko karena pelataran untuk parkir, bukan untuk tempat berjualan yang dapat menjadi pemicu kemacetan di Pasar Sanglah,” tegasnya. *wid