BISNISBALI.com – Menyikapi laporan terhadap dirinya perihal potongan video saat menjalani reses sebagai anggota DPD MPR RI di kantor Bea Cukai, Dr. Shri I.G.N. Arya Wedakarna M. W. S, SE (MTRU), Msi atau AWK telah melaporkan balik ke tiga lembaga, yakni Polda Bali, Bawaslu dan Dewan Pers.
“Saya melaporkan beberapa tokoh ke Polda Bali atas penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Sedangkan ke Bawaslu saya melaporkan empat orang yang terindikasi caleg tiga partai saat melakukan demo ke kantor DPD Bali, pada 4 Januari lalu. Sebagai sesama caleg tak pantas mereka melakukan tindakan berupa black campaign tersebut,” ungkap AWK saat jumpa pers di Kantor DPD Bali, Renon, Kamis (18/1).
Sementara salah satu media online nasional yakni Republika Online dilaporkan ke Dewan Pers karena menyiarkan potongan video beserta narasi-narasi yang tak pernah ia ucapkan di lokasi kegiatan.
“Di sini saya tegaskan dalam kegiatan di kantor Bea Cukai itu, saya tak ada menyebutkan agama atau kelompok tertentu. Saat itu membahas tindakan petugas bea cukai, sebutan bandara terburuk bagi Bandara Ngurah Rai dan tarif transportasi online yang dikeluhkan desa adat setempat,” tegas AWK.
Ia mengapresiasi Polda Bali karena telah menerima laporan yang dilayangkan pada 15 Januari lalu.
“Saya bersyukur laporan itu sudah diterima dan diproses. Ya sekarang posisinya menjadi 1-1. Kita menghargai kerja aparat nanti seperti apa,” imbuhnya. *rah