Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliPedagang di Badan Jalan Terus Ditertibkan

Pedagang di Badan Jalan Terus Ditertibkan

Pedagang yang berjualan di badan jalan melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Denpasar (bisnisbali.com)-Pedagang yang berjualan di badan jalan melanggar ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Terlebih setelah imbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya tidak dihiraukan oleh pedagang, maka penertiban wajib dilakukan.

Hal tersebut ditegaskan Kasatpol PP Kota Denpasar A.A. Ngurah Bawa Narendra saat diwawancarai, Minggu (14/1). Pihaknya melakukan penertiban pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan di kawasan Jalan Surapati, Sabtu (13/1). Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya menegakkan perda guna menciptakan rasa nyaman dan tentram bagi pengguna jalan.

Sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Bahkan, pihaknya telah menyediakan tempat untuk berjualan. Namun, tetap saja pedagang tersebut memilih berjualan di badan jalan. “Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki dengan berjualan, namun perlu diperhatikan agar lokasi berjualan tidak di badan jalan,” ungkapnya.

Satpol PP Kota Denpasar akan terus melibatkan anggotanya untuk melakukan patroli secara rutin di kawasan tersebut. Hal ini guna memastikan badan jalan tidak digunakan untuk berdagang. Mengingat, selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini juga membahayakan pedagang itu sendiri.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi ini merupakan upaya penegakan perda, sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujar Bawa Narendra.

Ia mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan membangun kolaborasi dan sinergi untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer