Tabanan (bisnisbali.com)-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan masyarakat mendaftar jika ingin mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram saat bertransaksi mulai 1 Januari 2024. Namun, saat ini sosialisasi aturan tersebut masih minim di Kabupaten Tabanan.
Kewajiban mendaftar untuk memperoleh elpiji 3 kilogram sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2007 dan Perpres Nomor 38/2019. Yang berhak menggunakan elpiji 3 kilogram antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Bagus Arya Kusuma, S.Sos., M.M., Ketua International Council For Small Business/ICSB Kabupaten Tabanan (organisasi nonprofit memiliki misi mengembangkan semangat kewirausahaan/entrepreneurship), Senin (25/12), menyampaikan ada positif dan negatifnya kebijakan terkait pengaturan tata niaga elpiji 3 kilogram. Positifnya, konsumen barang subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran, sedangkan negatifnya agak sulit mengharapkan masyarakat mau mendaftar atas inisiatif sendiri. Ada kemungkinan aturan ini disalahgunakan dengan menakut-nakuti yang belum mendaftar atau bahkan melakukan pungli bagi usaha yang dianggap melanggar.
Menurutnya, sebelum aturan tersebut diberlakukan, mestinya pihak terkait melakukan sosialisasi. Terlebih lagi aturan akan berlaku pada awal tahun depan. “Sebelumnya harus jelas dulu kriteria yang berhak sebagai penerima elpiji 3 kilogram. Di mana pendaftarannya juga perlu sosialisasi,” kilahnya.
Bagus Arya menjelaskan, selama ini yang terjadi di lapangan para konsumen termasuk UMKM kebingungan. Mereka tidak tahu ke mana harus mendaftar. Sebab, sosialisasi terkait rencana pemberlakukan aturan tersebut minim, khususnya ke kalangan UMKM yang merupakan usaha kecil dengan ketergantungan terhadap konsumsi elpiji 3 kilogram cukup besar. “Harusnya Disperindag atau pihak terkait gencar melakukan sosialisasi. Mereka tidak melakukan itu, padahal aturan pembelian elpiji 3 kilogram segera berlaku tahun depan,” paparnya.
Ditambahkannya, penggunaan elpiji 3 kilogram di kalangan usaha kecil sangat tinggi. Hal itu karena selisih harga jual dengan elpiji nonsubsidi cukup besar sehingga memengaruhi keuntungan usaha pelaku UMKM. Oleh karenanya, keberadaan UMKM berpotensi terancam, jika aturan tersebut dilaksanakan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya. *man