Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliResiko Discrepancy Dokumen L/C

Resiko Discrepancy Dokumen L/C

KONSULTASI DOKUMEN L/C

Bersama

Ida Bagus Putu Denni Peradnyana,S.T.,M.M.,CDCS,CITF

Resiko Discrepancy Dokumen L/C
Pertanyaan :
Salam pak Bagus, pak mohon penjelasan perihal resiko bilamana dokumen yang kami sampaikan dinyatakan tidak sesuai dengan L/C. Apa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya dan bila terjadi bagaimana mengahadapinya?
Putu Sumarsa di Ubud

Jawaban :
Salam sehat pak Putu Sumarsa, terimakasih untuk pertanyaannya. Selain manfaat yang menjadikan letter of credit (L/C) sebagai instrument pembayaran yang paling aman dalam perdagangan internasional, L/C juga memiliki kelemahan pak. Kelemahan dari sisi eksportir adalah meskipun barang yang dikirimkan telah sesuai dengan kontrak/perjanjian masih terdapat potensi eksportir tidak mendapatkan pembayaran bilamana dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan syarat yang diminta dalam L/C (discrepancy). Ataupun bila akhirnya terbayar akan memakan waktu yang lama dan terkena biaya discrepancy. Sesuai aturan internasional UCPDC 600 by ICC sub-article 14 (a) yang berlaku terhadap L/C, bank sebagai pihak pembayar hanya akan memeriksa dokumen saja, tidak memeriksa hal-hal lain selain dokumen, misalnya tidak memeriksa kontrak atau perjanjian antara seller dan buyer termasuk juga tidak memeriksa barang yang ditransaksikan.

Bank juga hanya memeriksa dokumen yang secara fisik ada di hadapannya bahkan tidak diwajibkan memeriksa keaslian dari dokumen dimaksud. Jadi untuk mendapatkan pembayaran dari bank penerbit L/C yang paling critical adalah ada tidaknya dokumen mengandung discrepancy yang dapat menyebabkan bank penerbit L/C gugur kewajibannya melakukan pembayaran. Meskipun demikian pembayaran masih dapat tetap terjadi bila buyer melakukan akseptasi/menyetujui discrepancy yang terjadi. Namun perselisihan kerap terjadi bila buyer juga tidak memberikan persetujuan atas dokumen yang discrepancy. Mencegah hal tersebut maka diperlukan manajemen kontrol yang ketat atas sumber daya manusia khususnya pemahaman petugas/karyawan dalam menangani proses dan mekanisme L/C.

Perusahaan dengan volume transaksi tinggi perlu memiliki petugas yang mengerti tentang teori dan praktek L/C yang sejak tahap awal mampu memeriksa draft atas L/C yang akan diterima, sehingga sudah dapat menentukan apakah dokumen yang diminta dapat dipenuhi atau tidak, bila terindikasi dalam draft L/C dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi maka dapat meminta kepada buyer untuk melakukan perubahan sampai dapat terpenuhi dan bila telah dapat dipenuhi mampu mempersiapkan keseluruhan dokumen secara teliti 100% sesuai (comply) melalui komunikasi ke seluruh pihak yang terkait, dimana akan banyak pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan yang terlibat dalam menerbitkan dokumen yang timbul atas barang yang dikirimkan. Bilamana discrepancy terjadi dan mengakibatkan tidak terbayarkan, perusahaan seharusnya memiliki kemampuan untuk mencari alternatif penyelesaian termasuk konsekuensi hukum yang dapat ditempuh.

Beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan diantaranya : (1) memperbaiki dokumen discrepancy bilamana masih bisa, (2) meminta kepada buyer untuk menyetujui discrepancy dan tetap melakukan pembayaran (waiver), (3) melakukan negosiasi ulang dengan menawarkan harga discount; (4) meminta bantuan agen untuk mendapatkan buyer lain atau pun dilelang; (5) mengembalikan barang dengan konsekwensi menanggung biaya kerugian semakin besar. Dan bilamana akan dilakukan proses hukum perlu mempertimbangkan waktu dan biaya yang timbul serta kemungkinan memperoleh hasil yang belum pasti. Untuk penjelasan lebih detail atau pertanyaan silahkan menghubungi kami melalui alamat email : [email protected].

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer