Denpasar (bisnisbali.com) – Masyarakat pekerja khususnya di lingkungan pasar diharapkan kini sadar akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),
para pekerja di pasar yang merupakan pekerja keras untuk menghidupi keluarganya kini tidak perlu cemas lagi karena nereka bisa bekerja dengan tenang dan aman tanpa cemas terhadap risiko-risiko pekerjaan.
BPJamsostek Cabang Bali Denpasar kembali hadir di tengah masyarakat untuk mensosialisasikan manfaat program. Kali ini, Pasar Badung menjadi tempat diselenggarakannya sosialisasi dan edukasi dengan mengusung tema Kerja Keras Bebas Cemas, Kamis (21/12). Targetnya membangun ekosistem pasar agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar mengatakan BPJamsostek sebagai lembaga negara hadir untuk memastikan para pedagang dan ekosistem pasar telah terlindungi program BPJamsostek. Ini merupakan hal yang penting mengingat para pedagang dan ekosistem yang ada di pasar memiliki risiko kerja masing-masing.
BPJamsostek memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Khusus untuk pekerja di pasar, kami fokuskan untuk kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah) dengan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT. Namun kami juga mengakomodir bila peserta hanya ingin mengikuti 2 program saja yang sifatnya perlindungan (JKK dan JKM),” katanya.
Iuran untuk 2 program hanya Rp 16.800/bulan. Bila mengikuti 3 program yang ada tabungannya, iuran paling rendah sebesar Rp 36.800/bulan.
Diakui setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, baik itu risiko dijalan dari rumah menuju ke tempat kerja maupun sebaliknya, ataupun risiko di lokasi kerja. Tidak ada yang tahu kapan risiko kecelakaan itu menimpa kita, namun setidaknya disaat kita mengalami risiko kerja ada BPJamsostek yang dapat memberikan perlindungan dari segi biaya.
Bila mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJamsostek hingga peserta dinyatakan sembuh oleh dokter. Biaya tersebut tanpa ada batasan. Jadi peserta cukup fokus menjalani proses pengobatannya.
Namun apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa santunan sebesar 48 kali upah sebulan. Untuk iuran yang paling rendah, asumsi gajinya adalah 1 juta rupiah. Disamping itu ada manfaat beasiswa bagi peserta yang memiliki anak usia sekolah. Manfaat beasiswa diberikan kepada 2 anak dengan nilai maksimal 174 juta rupiah.
Program berikutnya adalah Jaminan Kematian dimana peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah. Selanjutnya adalah program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program jenis tabungan.
Dalam kesempatan itu BPJamsostek juga membagi-bagikan souvenir kepada masyarakat yang mendaftar sebagai peserta. Hadiah menarik juga diberikan kepada pengunjung maupun pedagang pasar yang berhasil menjawab pertanyaan yang diberikan oleh petugas BPJamsostek.*