Denpasar (bisnisbali.com) – Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN). Itu merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi.
“Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta untuk membeli rumah sejahtera,” kata Kuncoro dalam siaran persnya.
Dijelaskan, MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
“Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB) suku bunga 8 persen,” bebernya.
Khusus di Bali, bank yang telah bekerja sama dan siap memberikan fasilitas kredit untuk program MLT yaitu Bank BPD Bali dan Bank BTN.
“Sampai dengan bulan November 2023 ini di Provinsi Bali sendiri sudah terdapat 21 Manfaat Layanan Tambahan yang telah disalurkan kepada peserta dengan Total manfaat sebesar Rp7.002.825.000 . Dimana dari 21 realisasi tersebut 8 dari Bank BTN dan 13 dari Bank BPD Bali,” katanya.
Sementara itu Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar mengatakan untuk memperoleh MLT ini pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan serta pembayaran iuran dan perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS)
“Inilah momentum yang tepat bagi peserta yang saat ini belum memiliki rumah dan ingin sekali memiliki rumah, maka momen ini dapat dimanfaatkan dengan difasilitasi oleh BTN dan BPD Bali menjadi bagian penting yang dikolaborasikan semua buat pekerja,” ucapnya.
Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.
“Semoga MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Cep Yunandar menambahkan para pekerja informal atau BPU dapat menjadi peserta BPJamsostek untuk berbagai program jaminan sosial mulai dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Calon peserta BPU cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email,” pungkasnya.